Jawara Tips – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah melakukan pembaruan terhadap kebijakan yang menyangkut perlindungan hak cipta, khususnya dalam hal sistem lisensi dan mekanisme pembayaran royalti. Bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), inisiatif ini sedang dikaji untuk menyesuaikan dengan era digital yang terus berkembang dan kebutuhan industri hiburan modern.
Teuku Riefky Harsya, Menteri Ekonomi Kreatif, menyatakan bahwa reformulasi kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo–Gibran yang tercantum dalam Asta Cita ketiga. Fokus dari visi ini adalah penguatan sektor ekonomi kreatif nasional sebagai pilar penting pembangunan ekonomi Indonesia.
Dalam sebuah keterangan resmi yang disampaikan dari Jakarta pada hari Jumat, Riefky menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut termasuk dalam prioritas Kemenparekraf, yaitu mewujudkan “Ekraf Kaya dan Ekraf Bijak” sebagai pendorong utama pertumbuhan sektor kreatif.
Sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan, Kemenparekraf turut terlibat dalam penyusunan policy brief untuk Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUUHC) 2024. Penyusunan ini dilakukan berdasarkan kajian kualitatif sepanjang tahun 2024, yang melibatkan para pemangku kepentingan, seperti pencipta lagu, asosiasi profesi, hingga lembaga kolektif manajemen hak cipta.
Salah satu temuan utama dari hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa sistem royalti yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan industri hiburan, terutama dalam konteks konser dan pertunjukan langsung. Skema saat ini mengatur royalti sebesar dua persen dari nilai produksi atau penjualan tiket, yang dibayarkan setelah acara selesai. Namun, sistem ini kerap menyebabkan keterlambatan pembayaran atau bahkan penghindaran kewajiban oleh penyelenggara acara.
Merespons hal tersebut, Kemenparekraf mengusulkan transformasi sistem melalui skema blanket license berbasis digital. Direktur Musik Kemenparekraf, Mohommad Amin, menyampaikan bahwa pembayaran royalti sebaiknya dilakukan sebelum konser dimulai. Dalam skema baru ini, daftar lagu yang akan dibawakan menjadi acuan utama dalam menentukan besaran royalti, yang kemudian disalurkan langsung kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta dengan sistem proporsional.
Menurut Amin, penerapan sistem pembayaran di muka berbasis daftar lagu adalah langkah tepat untuk menjamin keadilan serta transparansi. Selain itu, digitalisasi dianggap sebagai elemen penting dalam modernisasi sistem pengelolaan royalti yang selama ini banyak menghadapi kendala administratif dan pelacakan.
Kemenparekraf juga tengah mendorong Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memperkuat sistem pengelolaan hak cipta melalui pendekatan digital, yang memungkinkan adanya skema blanket license with direct distribution. Melalui pendekatan ini, distribusi royalti dilakukan secara langsung dan proporsional berdasarkan kontribusi lagu dalam sebuah acara.
Model baru tersebut dirancang dengan menambahkan komponen royalti sebagai bagian dari struktur biaya dalam penyelenggaraan acara. Misalnya, royalti dapat ditetapkan sebesar 10 persen dari bayaran artis dan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), baik sebagai rider, bagian dari biaya produksi, atau bahkan disatukan dengan honor artis yang bersangkutan.
Tak hanya itu, Kemenparekraf juga berencana membangun platform digital nasional yang berfungsi sebagai basis data lagu terdaftar dan memiliki lisensi resmi. Lewat platform ini, para pengguna dapat memilih lagu secara sah, sementara sistem secara otomatis menghitung dan mendistribusikan royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu inovasi lainnya adalah menjadikan bukti pembayaran royalti sebagai syarat mutlak dalam pengajuan izin keramaian ke Kepolisian. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat aspek legalitas acara dan memastikan bahwa hak para pencipta lagu benar-benar dilindungi dalam setiap aktivitas komersial.
Melalui kebijakan komprehensif ini, Kemenparekraf berharap terciptanya ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkeadilan. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual diharapkan menjadi daya dorong bagi para pelaku kreatif untuk terus berkarya, serta memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Bahkan, sektor ekonomi kreatif ditargetkan mampu meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 8 persen pada tahun 2029.

More Stories
Tren Pompa Hemat Energi untuk Industri Berkelanjutan di 2025
Peran Teknologi dalam Meningkatkan Kesadaran Lingkungan
Mengenal Jenis File Word: Biar Nggak Salah Simpan Dokumen!